Thursday 21 September 2023

Download Peraturan Dewan Gubernur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka

,


I. Latar Belakang dan Tujuan

Untuk mendukung pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing, meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter, dan memperkuat integrasi pengelolaan moneter dengan pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing, Bank Indonesia menerbitkan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) dan melakukan penguatan kepesertaan dalam pelaksanaan Operasi Moneter berupa implementasi dealer utama (primary dealer) dalam Operasi Moneter.

Selanjutnya, untuk mendukung pelaksanaan Operasi Moneter, perlu dilakukan penyesuaian mekanisme korespondensi dan penyampaian dokumen kepada dan dari Bank Indonesia yang dapat didahului dengan surat elektronik.

Untuk itu, perlu dilakukan perubahan kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/23/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka.

II. Materi Pengaturan

  1. Sekuritas Rupiah Bank Indonesia yang selanjutnya disingkat SRBI adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek dengan menggunakan underlying asset berupa surat berharga milik Bank Indonesia.
  2. Pelaksanaan penerbitan SRBI melalui lelang dilakukan dalam beberapa tahap yaitu:
    1. Pengumuman rencana lelang SRBI:
      1. Rencana lelang SRBI dan perubahannya diumumkan paling lambat sebelum window time melalui Sistem BI-ETP, Laporan Bank Umum Terintegrasi (LBUT), dan/atau sarana lain.
      2. Pengumuman rencana lelang SRBI memuat informasi berupa sarana transaksi, hari dan tanggal lelang, windowtime, jangka waktu, tanggal jatuh waktu, metode lelang, target indikatif (apabila lelang dilakukan dengan metode harga beragam/variable rate tender), tingkat diskonto SRBI (apabila lelang dilakukan dengan metode harga tetap/fixed rate tender), tanggal dan waktu setelmen, dan/atau informasi lainnya.
    2. Pengajuan penawaran lelang SRBI:
      1. Peserta OPT Konvensional secara langsung dan/atau melalui Lembaga Perantara mengajukan penawaran lelang SRBI kepada BI melalui Sistem BI-ETP dalam window time yang ditetapkan, yang memuat informasi berupa:
        1. nilai nominal, untuk lelang dengan metode harga tetap (fixed rate tender); atau
        2. nilai nominal dan tingkat diskonto, untuk lelang dengan metode harga beragam (variable rate tender),untuk masing-masing jangka waktu SRBI yang akan diterbitkan.
      2. Pengajuan nilai nominal penawaran paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000,00 dan selebihnya dengan kelipatan Rp100.000.000,00.
      3. Apabila lelang SRBI dilakukan dengan metode harga beragam (variable rate tender), pengajuan penawaran tingkat diskonto dilakukan dengan kelipatan sebesar 0,01% (nol koma nol satu persen).
    3. Penetapan pemenang lelang SRBI:
      1. Penetapan pemenang lelang apabila lelang SRBI dilakukan dengan metode harga tetap (fixed rate tender):
        1. penawaran nilai nominal yang diajukan Peserta OPT Konvensional dimenangkan seluruhnya; atau
        2. dalam hal diperlukan, penawaran nilai nominal yang diajukan Peserta OPT Konvensional dapat dimenangkan sebagian secara proporsional sesuai dengan perhitungan BI, dengan pembulatan nominal terkecil SRBI sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
      2. Penetapan pemenang lelang apabila lelang SRBI dilakukan dengan metode harga beragam (variable rate tender):
        1. BI menetapkan tingkat diskonto SRBI tertinggi yang dapat diterima atau Stop Out Rate (SOR); dan
        2. BI menetapkan penawaran yang dimenangkan dengan cara:
          1. dalam hal tingkat diskonto SRBI yang diajukan Peserta OPT Konvensional lebih rendah dari SOR yang ditetapkan, Peserta OPT Konvensional yang bersangkutan memenangkan seluruh penawaran SRBI yang diajukan; atau
          2. dalam hal tingkat diskonto SRBI yang diajukan Peserta OPT Konvensional sama dengan SOR yang ditetapkan, Peserta OPT Konvensional yang bersangkutan memenangkan seluruh atau sebagian penawaran SRBI yang diajukan secara proporsional sesuai dengan perhitungan BI, dengan pembulatan nominal terkecil SRBI sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
      3. BI dapat menetapkan tidak ada pemenang lelang SRBI.
    4. Pengumuman hasil lelang SRBI oleh BI:
      1. secara individual kepada pemenang lelang melalui Sistem BI-ETP dan/atau sarana lain, berupa nilai nominal, tingkat diskonto, nilai tunai SRBI yang dimenangkan, dan/atau informasi lainnya; dan
      2. secara keseluruhan melalui Sistem BI-ETP, Sistem LBUT, dan/atau sarana lain, berupa rata-rata tertimbang tingkat diskonto SRBI, Stop Out Rate (SOR), nilai nominal seluruh penawaran yang masuk, nilai nominal seluruh penawaran yang dimenangkan, dan/atau informasi lainnya.
    5. Setelmen hasil lelang SRBI, yang dilakukan sebagai berikut:
      1. BI melakukan setelmen hasil lelang SRBI paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pengumuman hasil lelang SRBI.
      2. Peserta OPT Konvensional wajib memiliki dana di Rekening Giro rupiah yang mencukupi untuk setelmen hasil lelang SRBI.
      3. BI melakukan setelmen dana hasil lelang SRBI dengan mendebit Rekening Giro rupiah Peserta OPT Konvensional sebesar nilai tunai SRBI dan setelmen surat berharga dengan mengkredit Rekening Surat Berharga Peserta OPT Konvensional sebesar nilai nominal SRBI.
      4. Apabila dana di Rekening Giro rupiah Peserta OPT Konvensional tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban setelmen sampai dengan sebelum periode cut-off warning Sistem BI-RTGS sehingga mengakibatkan kegagalan setelmen lelang SRBI, BI-SSSS secara otomatis membatalkan transaksi lelang SRBI yang dimenangkan Peserta OPT Konvensional yang bersangkutan.
      5. Setelmen pelunasan SRBI dilakukan pada tanggal jatuh waktu.
      6. BI-SSSS secara otomatis melakukan setelmen pelunasan sejak Sistem BI-RTGS dibuka sampai dengan sebelum periode cut-off warning Sistem BI-RTGS.
      7. Dalam hal setelah terjadinya transaksi, tanggal jatuh waktu SRBI ditetapkan sebagai hari libur oleh pemerintah, pelaksanaan setelmen pelunasan SRBI dilakukan pada hari kerja berikutnya, tanpa memperhitungkan tambahan imbalan untuk hari libur dimaksud.
      8. BI melunasi SRBI jatuh waktu berdasarkan pencatatan kepemilikan SRBI yang tercatat di BI-SSSS pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal jatuh waktu SRBI, dengan cara:
        1. mengkredit Rekening Giro rupiah Bank pemilik SRBI sebesar nilai nominal SRBI jatuh waktu; dan
        2. mendebit Rekening Surat Berharga Bank pemilik SRBI sebesar nilai nominal SRBI jatuh waktu.
  3. SRBI ditetapkan sebagai surat berharga yang dapat digunakan dalam Operasi Moneter yang dapat digunakan dalam Transaksi Repo OPT Konvensional.
  4. Pengaturan terkait kegagalan setelmen Transaksi Repo OPT Konvensional yang menggunakan SRBI dilakukan sebagai berikut:
    1. Apabila dana di Rekening Giro rupiah tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban setelmen second leg sampai dengan sebelum periode cut-off warning Sistem BI-RTGS yang mengakibatkan kegagalan setelmen second leg maka BI-SSSS secara otomatis membatalkan Transaksi Repo OPT Konvensional.
    2. Atas kegagalan setelmen second leg tersebut BI melakukan earlyredemption atas SRBI.
    3. Dalam hal hasil early redemption pada huruf b tidak mencukupi, BI akan mendebit Rekening Giro rupiah sebesar kekurangan kewajiban Peserta OPT Konvensional kepada BI.
  5. Peserta OPT Konvensional dikenakan sanksi dalam hal tidak dapat memenuhi kewajiban setelmen transaksi OPT Konvensional dalam rupiah yang meliputi transaksi penerbitan SRBI dan Transaksi Repo OPT Konvensional yang menggunakan surat berharga termasuk SRBI.
  6. Jenis sanksi yang dikenakan kepada Peserta OPT Konvensional atas pelanggaran kewajiban setelmen di atas berupa:
    1. sanksi teguran tertulis; dan
    2. kewajiban membayar sebesar 0,01% dari nilai transaksi OPT Konvensional dalam rupiah yang dibatalkan, paling sedikit sebesar Rp10.000.000,00 dan paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 untuk setiap pembatalan.
    3. Penyampaian teguran tertulis dilakukan pada 1 (satu) Hari kerja setelah diketahuinya pembatalan transaksi.
    4. Pengenaan sanksi kewajiban membayar dilakukan dengan mendebit Rekening Giro rupiah Peserta OPT Konvensional pada 1 (satu) Hari Kerja setelah terjadinya pembatalan transaksi.
  7. Bank Indonesia dapat melakukan transaksi OPT dengan Peserta OPT yang ditunjuk sebagai dealer utama (primary dealer).
  8. Bank Indonesia menginformasikan transaksi OPT yang dilakukan dengan peserta OPT yang ditunjuk sebagai dealer utama (primary dealer) melalui website BI dan/atau sarana lain.
  9. Mekanisme korespondensi dan penyampaian dokumen untuk:
    1. permohonan pendaftaran dan perubahan informasi pendaftaran lelang Transaksi Term Deposit OPT Konvensional dan Syariah dalam valuta asing;
    2. permohonan pendaftaran dan perubahan informasi pendaftaran lelang Transaksi Swap secara lelang;
    3. permohonan pendaftaran dan perubahan informasi pendaftaran lelang Transaksi DNDF secara lelang;
    4. dokumen janji (wa’d) untuk membeli kembali surat berharga dalam Transaksi Repo OPT Syariah;
    5. dokumen janji (wa’d) untuk menjual kembali surat berharga dalam Transaksi Reverse Repo OPT Syariah; oleh Peserta OPT dan Lembaga Perantara kepada Bank Indonesia dapat didahului dengan surat elektronik.
  10. Mekanisme korespondensi dan penyampaian dokumen untuk:
    1. persetujuan pendaftaran lelang Transaksi Term Deposit OPT Konvensional dan Syariah dalam valuta
    2. asing;persetujuan pendaftaran Transaksi Swap secara lelang;
    3. persetujuan pendaftaran Transaksi DNDF secara lelang;

dari Bank Indonesia ke Peserta OPT dan Lembaga Perantara dapat didahului dengan surat elektronik.

 



Lampiran 1​: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 8 Tahun 2023
​Lampiran 2​: Tanya Jawab Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 8 Tahun 2023
Lampiran 3​: Lampiran Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 8 Tahun 2023
​​Lampiran 4Lampiran 5Lampiran 6Lampiran 7Lampiran 8Lampiran 9Lampiran 10

Sumber: Bank Indonesia.

0 comments to “Download Peraturan Dewan Gubernur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka”

Post a Comment