Sunday, 15 October 2023

Download Peraturan Anggota Dewan Gubernur No 13 Tahun 2023 tentang Penguatan Kualitas Pelaku dan Penyelenggaraan Self Regulatory Organization di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing

,



Ringkasan Peraturan Anggota Dewan Gubernur

Peraturan         :  Peraturan Anggota Dewan Gubernur No 13 Tahun 2023 tentang Penguatan Kualitas Pelaku dan Penyelenggaraan
Self Regulatory Organization di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Berlaku            : Tanggal 29 September 2023
 
 
I.       Latar Belakang 
Pasar keuangan yang likuid, efisien, dan transparan adalah komponen yang penting bagi tercapainya tujuan Bank Indonesia yang kini semakin konkret pasca terbitnya UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Pasar Keuangan (PPSK). Untuk mendorong pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing, Bank Indonesia senantiasa memperhatikan berbagai aspek di pasar uang dan pasar valuta asing, termasuk di dalamnya pelaku pasar. Mengingat pentingnya peran pelaku pasar dalam transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing yang dapat berdampak langsung terhadap transmisi kebijakan moneter Bank Indonesia, maka dukungan bagi penguatan kualitas pelaku pasar uang dan pasar valuta asing menjadi sebuah kebutuhan. Selain penguatan kualitas pelaku, kontribusi dari pelaku pasar melalui suatu forum atau institusi yang bersifat
industry led juga merupakan aspek penting dalam mendorong pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing. 
Untuk itu,  Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 6 tahun 2023 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang ketentuan pelaksanaannya dituangkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini yang mengatur secara jelas terkait tugas, kewenangan, dan prosedur-prosedur yang perlu dipatuhi dan dijalankan oleh pelaku transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing, tresuri dealer, asosiasi profesi di bidang tresuri, dan lembaga sertifikasi profesi (LSP), yang keterlibatannya masing-masing saling terkait untuk mendukung peningkatan kualitas pelaku pasar uang dan pasar valuta asing, serta penyelenggaraan
self regulatory organization (SRO) untuk mendukung pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing.
 
II.       Materi Pengaturan

Istilah-istilah yang digunakan dalam penguatan ​

  1. Istilah-istilah yang digunakan dalam penguatan kualitas pelaku dan penyelenggaraan SRO
  2. Pengaturan mengenai aturan terkait tresuri dealer mencakup antara lain:
    1. Tata cara pendaftaran tesuri dealer.
    2. Mekanisme penghapusan tresuri dealer dari daftar Bank Indonesia
    3. Larangan bagi pelaku transaksi pasar uang dan pasar valuta asing untuk menggunakan jasa tresuri dealer yang tidak terdaftar di Bank Indonesia.
  3. Pengaturan terkait asosiasi profesi di bidang tresuri mencakup antara lain:
    1. Keharusan bagi asosiasi profesi di bidang tresuri untuk terdaftar di Bank Indonesia.
    2. Tata cara pendaftaran asosiasi profesi di bidang tresuri.
    3. Tugas asosiasi profesi di bidang tresuri.
    4. Sumber pendanaan asosiasi profesi di bidang tresuri.
    5. Penghapusan asosiasi profesi di bidang tresuri dari daftar Bank Indonesia.
  4. Pengaturan terkait keharusan bagi tresuri dealer untuk memahami dan menerapkan kode etik pasar serta kewajiban bagi pelaku transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing untuk memiliki prosedur internal yang digunakan untuk memastikan bahwa tresuri dealer menaati kode etik pasar.
  5. Pengaturan terkait pelaksanaan sertifikasi tresuri mencakup antara lain:
    1. Kriteria untuk menjadi penyelenggara sertifikasi tresuri.
    2. Mekanisme perolehan lisensi bagi calon LSP.
    3. Tata cara pendaftaran penyelenggara sertifikasi tresuri.
    4. Kewajiban penyelenggara sertifikasi tresuri
    5. Penghapusan penyelenggara sertifikasi tresuri dari daftar Bank Indonesia
    6. Skema sertifikasi tresuri
    7. Sertifikat tresuri
    8. Pemeliharaan kompetensi
  6. Pengaturan terkait SRO mencakup antara lain:
    1. Mekanisme penetapan SRO
    2. Tugas dan wewenang SRO.
    3. Penerbitan ketentuan SRO.
    4. Keanggotaan SRO.
    5. Sumber pendanaan SRO.
    6. Kewajiban SRO untuk menjaga kerahasiaan data dan/atau informasi
    7. Pertemuan konsultasi antara Bank Indonesia dan SRO.
    8. Mekanisme pengakhiran penetapan SRO.
  7. Pengaturan terkait pelaporan mencakup antara lain:
    1. Kewajiban bagi pelaku transaksi pasar uang dan pasar valuta asing untuk melakukan pelaporan.
    2. Kewajiban bagi asosiasi profesi di bidang tresuri untuk melakukan pelaporan.
    3. Kewajiban bagi penyelenggara sertifikasi tresuri untuk melakukan pelaporan.
    4. Kewajiban bagi SRO untuk melakukan pelaporan.
    5. Mekanisme penyampaian laporan.
  8. Pengaturan terkait kewenangan Bank Indonesia untuk melakukan pengawasan.
  9. Pengaturan terkait sanksi mencakup antara lain:
    1. Pengenaan sanksi administratif atas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku transaksi pasar uang dan/atau pasar valuta asing, tresuri dealer, asosiasi profesi di bidang tresuri, penyelenggara sertifikasi tresuri, dan SRO.
    2. Tata cara pengenaan sanksi kewajiban membayar.
  10. Pengaturan mengenai korespondensi untuk pengurusan perizinan, pengaturan, penyampaian prosedur internal dan komitmen terhadap Kode Etik Pasar, serta penyampaian laporan.


Lampiran 1: Peraturan Anggota Dewan Gubernur No 13 Tahun 2023
​Lampiran 2​: Tanya Jawab Peraturan Anggota Dewan Gubernur No 13 Tahun 2023
Lampiran 3​: Lampiran Peraturan Anggota Dewan Gubernur No 13 Tahun 2023
Lampiran 4Lampiran 5Lampiran 6Lampiran 7Lampiran 8Lampiran 9Lampiran 10

Sumber: Bank Indonesia.

0 comments to “Download Peraturan Anggota Dewan Gubernur No 13 Tahun 2023 tentang Penguatan Kualitas Pelaku dan Penyelenggaraan Self Regulatory Organization di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing”

Post a Comment