Sunday 8 October 2023

Download Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/8/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah

,



RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR

 

Peraturan​:Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/8/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha SyariahBerlaku:Tanggal 1 Oktober 2023
 

I.   Latar Belakang Pengaturan
Bauran kebijakan Bank Indonesia diarahkan untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional yang salah satunya melalui peningkatan fungsi intermediasi perbankan sehingga kredit atau pembiayaan dapat tumbuh secara optimal sesuai dengan kapasitas perekonomian. Bank Indonesia melakukan penguatan stimulus kebijakan makroprudensial yang berbasis likuiditas guna menghadapi kecenderungan kredit dan pembiayaan perbankan yang tumbuh melambat di tengah tantangan global dan domestik melalui implementasi Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM). KLM diberikan kepada bank penyalur kredit atau pembiayaan sektor tertentu, inklusif, usaha ultra mikro, berwawasan lingkungan, dan/atau pembiayaan lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial.
KLM ditempuh melalui besaran total insentif paling besar 4% (empat persen) meningkat dari sebelumnya paling besar 2,8% (dua koma delapan persen). Implementasi KLM dilakukan melalui pengurangan giro bank di Bank Indonesia dalam rangka pemenuhan GWM dalam Rupiah yang wajib dipenuhi secara rata-rata. Peningkatan besaran total insentif yang diterima bank tersebut memengaruhi besaran bagian tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM dalam rupiah yang diberikan remunerasi atau insentif GWM berupa pemberian ('athaya) pada bank dari semula sebesar 6,2% – 7% untuk BUK dan 4,7% – 5,5% untuk BUS dan UUS menjadi sebesar 5% – 7% untuk BUK dan 3,5% – 5,5% untuk BUS dan UUS.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu ditetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/8/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
 

II. Substansi Pengaturan
Perubahan pengaturan dalam PADG ini meliputi penyesuaian besaran tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM dalam rupiah yang diberikan remunerasi/pemberian ('athaya) setelah memperhitungkan besaran KLM yang diterima bank dengan rincian sebagai berikut:
PADG_122023.JPG


Lampiran 1​: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 12 Tahun 2023
Lampiran 2​: Tanya Jawab Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 12 Tahun 2023
​Lampiran 3​: Lampiran Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 12 Tahun 2023
Lampiran 4Lampiran 5​​Lampiran 6Lampiran 7Lampiran 8Lampiran 9Lampiran 10

Sumber: Bank Indonesia.

0 comments to “Download Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/8/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah”

Post a Comment