RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
I. Latar Belakang dan Tujuan
Bank Indonesia mengembangkan instrumen OPT melalui penerbitan SVBI dan SUVBI sebagai instrumen yang sejalan dengan mekanisme pasar (pro market) untuk mendukung pendalaman pasar uang dalam valuta asing yang pada akhirnya mendukung efektivitas kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sinergi pembiayaan ekonomi. Selain itu SVBI dan SUVBI memperluas akses penduduk dan bukan penduduk terhadap instrumen yang diterbitkan Bank Indonesia yang dapat mendukung upaya menarik arus investasi portofolio masuk (portfolio inflows) yang pada akhirnya memperkuat pencapaian stabilitas nilai tukar rupiah. Untuk itu, perlu dilakukan perubahan kelima atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/22/PADG/2020 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka.
II. Materi Pengaturan
- Sekuritas Valuta Asing Bank Indonesia (SVBI) adalah surat berharga dalam valuta asing yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek dengan menggunakan underlying asset berupa surat berharga dalam valuta asing milik Bank Indonesia.
- Sukuk Valuta Asing Bank Indonesia (SUVBI) adalah sukuk dalam valuta asing yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dengan menggunakan underlying asset berupa surat berharga dalam valuta asing berdasarkan prinsip syariah milik Bank Indonesia.
- SVBI memiliki karakteristik sebagai berikut:
- menggunakan underlying assetberupa surat berharga dalam valuta asing milik BI;
- memiliki satuan unit sebesar USD100,000.00
- berjangka waktu paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari kalender, yang dihitung sejak 1 hari setelah tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu;
- diterbitkan dalam valuta asing;
- diterbitkan tanpa warkat (scripless) dan ditatausahakan di BI-SSSS;
- diterbitkan dan diperdagangkan dengan sistem diskonto;
- dapat dipindahtangankan (negotiable) melalui perdagangan di pasar sekunder dengan cara pembelian atau penjualan secara putus (outright), pinjam-meminjam, hibah, repurchase agreement(repo), dijadikan agunan, atau dengan cara lainnya; dan
- dapat dimiliki oleh penduduk atau bukan penduduk di pasar sekunder.
- Penerbitan SVBI dilakukan dengan mekanisme lelang melalui sistem otomasi lelang operasi moneter valuta asing dan/atau sarana lain yang ditetapkan BI. Lelang dilakukan dengan metode harga tetap (fixed rate tender) dengan tingkat diskonto lelang SVBI ditetapkan oleh Bank Indonesia atau harga beragam (variable rate tender) dengan tingkat diskonto lelang SVBI diajukan oleh Peserta OPT Konvensional.
- SUVBI memiliki karakteristik sebagai berikut:
- menggunakan underlying assetberupa sukuk global milik BI;
- memiliki satuan unit sebesar USD100,000.00
- berjangka waktu paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari kalender, yang dihitung sejak 1 hari setelah tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu;
- diterbitkan dalam valuta asing;
- diterbitkan tanpa warkat (scripless) dan ditatausahakan di BI-SSSS;
- hanya dapat dibeli oleh BUS dan UUS di pasar perdana;
- dapat dipindahtangankan (negotiable) melalui perdagangan di pasar sekunder dengan cara pembelian atau penjualan secara putus (outright), pinjam-meminjam, hibah, repurchase agreement(repo), dijadikan agunan, atau dengan cara lainnya; dan
- dapat dimiliki oleh penduduk atau bukan penduduk di pasar sekunder.
- SUVBI yang diterbitkan oleh Bank Indonesia menggunakan
akad al-musyarakah al-muntahiyah bi al-tamlik, dimana Bank Indonesia menetapkan nisbah bagi hasil SUVBI untuk pemilik SUVBI. - Penerbitan SUVBI dilakukan dengan mekanisme lelang melalui sistem otomasi lelang operasi moneter valuta asing dan/atau sarana lain yang ditetapkan BI. Lelang dilakukan dengan metide harga tetap (fixed rate tender) dengan indikasi tingkat imbalan lelang SUVBI ditetapkan oleh Bank Indonesia atau harga beragam (variable rate tender) dengan indikasi tingkat imbalan lelang SUVBI diajukan oleh Peserta OPT Syariah.
- Pada saat jatuh waktu Bank Indonesia melunasi SVBI/SUVBI sebesar nilai nominal dan membayar imbalan atas SUVBI.
=====888=====
Lampiran 1: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 15 tahun 2023 .pdf
Lampiran 2: Tanya Jawab Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 15 tahun 2023 .pdf
Lampiran 3: Lampiran Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 15 tahun 2023 .zip
Lampiran 4Lampiran 5Lampiran 6Lampiran 7Lampiran 8Lampiran 9Lampiran 10
Sumber: Bank Indonesia.