Sunday, 1 October 2023

Download ​Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 tentang Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial

,


RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA

 

Peraturan

:

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 tentang Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial

Berlaku

:

mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2023, khusus untuk Ketentuan mengenai penyampaian laporan lain terkait pemberian kredit atau Pepbiayaan kepada ultra mikro untuk posisi bulan Juni 2023 berlaku surut sejak tanggal 24 Agustus 2023

 

Ringkasan:

Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 tentang Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial dilatarbelakangi dengan pertimbangan sebagai berikut:

  1. Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial melalui upaya mendorong intermediasi yang seimbang, berkualitas, dan berkelanjutan, memitigasi dan mengelola risiko sistemik, serta meningkatkan inklusi ekonomi, inklusi keuangan, dan keuangan berkelanjutan; dan
  2. Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia diperlukan upaya penguatan stimulus kebijakan makroprudensial yang berbasis likuiditas guna menghadapi kecenderungan kredit dan pembiayaan perbankan yang tumbuh melambat di tengah tantangan global dan domestik.

 

Substansi Pengaturan:

  1. Bank Indonesia memberikan KLM bagi Bank yang menyalurkan:
    1. Kredit atau Pembiayaan kepada sektor tertentu yang ditetapkan Bank Indonesia;
    2. Kredit atau Pembiayaan inklusif berdasarkan pencapaian rasio pembiayaan inklusif makroprudensial (RPIM);
    3. Kredit atau Pembiayaan kepada usaha ultra mikro (UMi);
    4. Kredit atau Pembiayaan berwawasan lingkungan; dan/atau
    5. pembiayaan lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
  2. KLM diberikan dalam bentuk pengurangan giro Bank di Bank Indonesia dalam rangka pemenuhan GWM yang wajib dipenuhi secara rata-rata.
  3. Data yang digunakan sebagai dasar pemberian KLM meliputi data:
    1. pemberian Kredit atau Pembiayaan kepada sektor tertentu yang ditetapkan Bank Indonesia;
    2. pencapaian RPIM;
    3. pemberian Kredit atau Pembiayaan kepada UMi;
    4. pemberian Kredit atau Pembiayaan berwawasan lingkungan; dan/atau
    5. pembiayaan lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
  4. Data yang digunakan sebagai dasar pemberian KLM bersumber dari LBUT dan laporan lain. Laporan lain tersebut antara lain (i) laporan pencapaian RPIM; (ii) laporan pemberian Kredit atau Pembiayaan kepada UMi; dan (iii) laporan pemberian Kredit atau Pembiayaan berwawasan lingkungan.
  5. Laporan pemberian Kredit atau Pembiayaan kepada UMi secara tidak langsung, disampaikan oleh Bank kepada Bank Indonesia paling lambat setiap tanggal 20 bulan berikutnya untuk setiap posisi data yang ditetapkan Bank Indonesia.
  6. Penyampaian laporan Kredit atau Pembiayaan kepada UMi secara tidak langsung dilakukan pertama kali untuk posisi data akhir bulan Juni 2023 paling lambat pada tanggal 8 September 2023.
  7. Dalam hal diperlukan, Bank Indonesia dapat meminta laporan lain dan/atau informasi lainnya sebagai dasar pemberian KLM.
  8. Bank wajib menyampaikan data dan laporan sebagai sumber pemberian KLM kepada Bank Indonesia secara akurat.
  9. Bank Indonesia menyampaikan informasi tentang pemberian KLM kepada Bank.
  10. Bank Indonesia mengecualikan pemberian KLM yang diberikan atas Kredit atau Pembiayaan inklusif yang dinilai berdasarkan pencapaian RPIM terhadap Bank yang tidak memiliki kewajiban pemenuhan RPIM sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia mengenai RPIM bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah.
  11. Bank Indonesia melakukan pengawasan kepada Bank penerima KLM melalui surveilans dan/atau pemeriksaan.
  12. Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan dan/atau Bank Indonesia memperoleh informasi adanya ketidakakuratan data yang digunakan sebagai dasar pemberian KLM, Bank Indonesia melakukan penelitian ulang terhadap pemenuhan kriteria Bank penerima KLM dan kesesuaian besaran KLM yang diterima Bank.
  13. Ketentuan lebih lanjut mengenai KLM diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.



Lampiran 1​: Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2023
​Lampiran 2​: Tanya Jawab ​Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2023
Lampiran 3Lampiran 4Lampiran 5Lampiran 6Lampiran 7Lampiran 8Lampiran 9Lampiran 10

Sumber: Bank Indonesia.

0 comments to “Download ​Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 tentang Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial”

Post a Comment