RINGKASAN
PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
TENTANG
PENYELENGGARAAN BANK INDONESIA-FAST PAYMENT
Sebagai wujud implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025, BI-FAST dibangun untuk mendukung konsolidasi industri dan integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional secara end-to-end yang bersifat national driven, serta untuk mendukung tercapainya sistem pembayaran yang cepat, murah, mudah, aman, dan andal. Implementasi BI-FAST juga selaras dengan arah kebijakan Bank Indonesia ke depan, baik di sektor moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran, untuk mendukung terciptanya ekosistem ekonomi keuangan digital yang integrated, interoperable, daninterconnected.
Penyelenggaraan BI-FAST dikembangkan untuk menciptakan infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional yang lebih efisien dalam mengakomodasi transfer dana secara real-time dan tersedia selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu (24/7). BI-FAST mampu memfasilitasi transaksi pembayaran kapan pun (anytime) secara seketika (real-time).
Sebagai upaya mendukung perkembangan ekosistem keuangan digital dan inovasi yang dilakukan oleh industri sistem pembayaran di Indonesia, dilakukan penambahan 3 (tiga) layanan baru BI-FAST dari yang sebelumnya hanya memberikan Layanan ICT. Tiga layanan baru BI-FAST tersebut adalah Layanan RFP, Layanan BCT, danLayanan DDT. Selain itu, untuk mengakomodasi kebutuhan Peserta dalam penggunaan BI-FAST, diperlukan penyesuaian kebijakan penyelenggaraan BI-FAST antara lain meliputi penyediaan infrastruktur alternatif dan peningkatan aspek pelindungan konsumen.
Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bank Indonesia mengenai sistem pembayaran dan Peraturan Bank Indonesia mengenai penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran serta untuk mengakomodasi penambahan layanan baru BI-FAST dan berbagai aspek lainnya, Bank Indonesia perlu menerbitkan kembali Peraturan Anggota Dewan Gubernur mengenai penyelenggaraan BI-FAST.
Lampiran 1: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 17 tahun 2023.pdf
Lampiran 2: Tanya Jawab Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 17 tahun 2023.pdf
Lampiran 3: Lampiran Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 17 tahun 2023.zip
Lampiran 4: Format Dokumen Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 17 tahun 2023.zip
Lampiran 5Lampiran 6Lampiran 7Lampiran 8Lampiran 9Lampiran 10
Sumber: Bank Indonesia.