Skip to content

truth.web.id

write knowledge, record a civilization

Menu
Menu

Download Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 15 tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/22/PADG/2020 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka

Posted on November 27, 2023August 12, 2025 by syauqi wiryahasana

​

RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR

Peraturan:Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 15 tahun 2023 ​tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/22/PADG/2020 tentang Instrumen Operasi Pasar TerbukaBerlaku:17 November 2023

  I.           Latar Belakang dan Tujuan
Bank Indonesia mengembangkan instrumen OPT melalui penerbitan SVBI dan SUVBI sebagai instrumen yang sejalan dengan mekanisme pasar (pro market) untuk mendukung pendalaman pasar uang dalam valuta asing yang pada akhirnya mendukung efektivitas kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sinergi pembiayaan ekonomi. Selain itu SVBI dan SUVBI memperluas akses penduduk dan bukan penduduk terhadap instrumen yang diterbitkan Bank Indonesia yang dapat mendukung upaya menarik arus investasi portofolio masuk (portfolio inflows) yang pada akhirnya memperkuat pencapaian stabilitas nilai tukar rupiah. Untuk itu, perlu dilakukan perubahan kelima atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/22/PADG/2020 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka.
II.           Materi Pengaturan

  1. Sekuritas Valuta Asing Bank Indonesia (SVBI) adalah surat berharga dalam valuta asing yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek dengan menggunakan underlying asset berupa surat berharga dalam valuta asing milik Bank Indonesia.
  2. Sukuk Valuta Asing Bank Indonesia (SUVBI) adalah sukuk dalam valuta asing yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dengan menggunakan underlying asset berupa surat berharga dalam valuta asing berdasarkan prinsip syariah milik Bank Indonesia.
  3. SVBI memiliki karakteristik sebagai berikut:
    1. menggunakan underlying assetberupa surat berharga dalam valuta asing milik BI;
    2. memiliki satuan unit sebesar USD100,000.00
    3. berjangka waktu paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari kalender, yang dihitung sejak 1 hari setelah tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu;
    4. diterbitkan dalam valuta asing;
    5. diterbitkan tanpa warkat (scripless) dan ditatausahakan di BI-SSSS;
    6. diterbitkan dan diperdagangkan dengan sistem diskonto;
    7. dapat dipindahtangankan (negotiable) melalui perdagangan di pasar sekunder dengan cara pembelian atau penjualan secara putus (outright), pinjam-meminjam, hibah, repurchase agreement(repo), dijadikan agunan, atau dengan cara lainnya; dan
    8. dapat dimiliki oleh penduduk atau bukan penduduk di pasar sekunder.
  4. Penerbitan SVBI dilakukan dengan mekanisme lelang melalui sistem otomasi lelang operasi moneter valuta asing dan/atau sarana lain yang ditetapkan BI. Lelang dilakukan dengan metode harga tetap (fixed rate tender) dengan tingkat diskonto lelang SVBI ditetapkan oleh Bank Indonesia atau harga beragam (variable rate tender) dengan tingkat diskonto lelang SVBI diajukan oleh Peserta OPT Konvensional.
  5. SUVBI memiliki karakteristik sebagai berikut: 
    1. ​menggunakan underlying assetberupa sukuk global milik BI;
    2. memiliki satuan unit sebesar USD100,000.00
    3. berjangka waktu paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari kalender, yang dihitung sejak 1 hari setelah tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu;
    4. diterbitkan dalam valuta asing;
    5. diterbitkan tanpa warkat (scripless) dan ditatausahakan di BI-SSSS;
    6. hanya dapat dibeli oleh BUS dan UUS di pasar perdana;
    7. dapat dipindahtangankan (negotiable) melalui perdagangan di pasar sekunder dengan cara pembelian atau penjualan secara putus (outright), pinjam-meminjam, hibah, repurchase agreement(repo), dijadikan agunan, atau dengan cara lainnya; dan
    8. ​dapat dimiliki oleh penduduk atau bukan penduduk di pasar sekunder.
  6. SUVBI yang diterbitkan oleh Bank Indonesia menggunakan
    akad al-musyarakah al-muntahiyah bi al-tamlik, dimana Bank Indonesia menetapkan nisbah bagi hasil SUVBI untuk pemilik SUVBI.
  7. Penerbitan SUVBI dilakukan dengan mekanisme lelang melalui sistem otomasi lelang operasi moneter valuta asing dan/atau sarana lain yang ditetapkan BI. Lelang dilakukan dengan metide harga tetap (fixed rate tender) dengan indikasi tingkat imbalan lelang SUVBI ditetapkan oleh Bank Indonesia atau harga beragam (variable rate tender) dengan indikasi tingkat imbalan lelang SUVBI diajukan oleh Peserta OPT Syariah.
  8. Pada saat jatuh waktu Bank Indonesia melunasi SVBI/SUVBI sebesar nilai nominal dan membayar imbalan atas SUVBI.

=====888=====

​​


Lampiran 1​: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 15 tahun 2023 .pdf
Lampiran 2​: Tanya Jawab Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 15 tahun 2023 .pdf
Lampiran 3​: Lampiran Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 15 tahun 2023 .zip
Lampiran 4Lampiran 5Lampiran 6Lampiran 7Lampiran 8Lampiran 9Lampiran 10

Sumber: Bank Indonesia.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas:

Recent Posts

  • Zelensky Claims Spoken Trump, After Putin Meeting in Alaska
  • Gunung Padang: Mungkinkah Pusat Peradaban Kuno Dunia Berasal dari Bumi Nusantara?
  • Sodium-Ion Batteries: Is it Really The Next Big Shift in Energy Storage?
  • Is Kimi Antonelli Really a Future Brightstar?
  • 🤯 340 DOG BREEDS?! You Won’t BELIEVE What Makes Them So Different!

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • August 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • August 2024
  • May 2024
  • January 2024
  • December 2023
  • November 2023
  • October 2023
  • September 2023
  • July 2015
  • June 2015
  • May 2015
  • April 2015
  • February 2015
  • January 2015
  • November 2014
  • October 2014
  • September 2014
  • June 2014
  • May 2014

Categories

  • Data Umum
  • Uncategorized
  • World News
©2025 truth.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme