Skip to content

truth.web.id

write knowledge, record a civilization

Menu
Menu

Download Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 18 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah

Posted on December 4, 2023August 8, 2025 by syauqi wiryahasana

​
 
RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
 

Peraturan​:Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 18 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah Berlaku:mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2023

 
Ringkasan:
I.        Latar Belakang
Dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, Bank Indonesia mendorong penyaluran kredit atau pembiayaan perbankan melalui penguatan kebijakan makroprudensial longgar berupa penurunan besaran rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) dan besaran rasio PLM Syariah. Penurunan juga ditujukan untuk memberikan fleksibilitas pengelolaan likuiditas oleh perbankan dan mendorong pendalaman pasar keuangan. Sehubungan dengan itu, Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor … Tahun 2023 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah  (PBI Perubahan Ketujuh RIM PLM).  
 
II.      Substansi Pengaturan:

  1. Penyesuaian pengaturan PLM sebagai berikut:
    1. Besaran kewajiban PLM menjadi 5% (lima persen) dari DPK BUK dalam rupiah.  Bagi BUK yang memiliki UUS, jumlah DPK BUK dalam rupiah termasuk DPK UUS dalam rupiah.
    2. Surat berharga untuk pemenuhan kewajiban PLM dapat digunakan dalam transaksi repo dan transaksi pengelolaan likuiditas berdasarkan prinsip syariah Bank Indonesia (transaksi PaSBI) kepada Bank Indonesia dalam operasi pasar terbuka. Penggunaan surat berharga dalam transaksi repo dan transaksi PasBI tersebut yang dapat diperhitungkan untuk pemenuhan kewajiban PLM ditetapkan paling banyak 5% (lima persen) dari DPK BUK dalam rupiah.  
  2. Penyesuaian pengaturan PLM Syariah sebagai berikut:
    1. Besaran kewajiban PLM Syariah menjadi 3,5% (tiga koma lima persen) dari DPK BUS dalam rupiah.
    2. ​Surat berharga syariah untuk pemenuhan kewajiban PLM Syariah dapat digunakan dalam transaksi repo dan transaksi PaSBI kepada Bank Indonesia dalam operasi pasar terbuka syariah. Penggunaan surat berharga syariah dalam transaksi repo dan transaksi PaSBI tersebut yang dapat diperhitungkan untuk pemenuhan kewajiban PLM Syariah ditetapkan paling banyak 3,5% (tiga koma lima persen) dari DPK BUS dalam rupiah.  ​

 


Lampiran 1​: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 18 Tahun 2023.pdf
Lampiran 2​: Tanya Jawab Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 18 Tahun 2023.pdf
Lampiran 3​: Lampiran Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 18 Tahun 2023.zip
Lampiran 4Lampiran 5Lampiran 6Lampiran 7Lampiran 8Lampiran 9Lampiran 10

Sumber: Bank Indonesia.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas:

Recent Posts

  • Zelensky Claims Spoken Trump, After Putin Meeting in Alaska
  • Gunung Padang: Mungkinkah Pusat Peradaban Kuno Dunia Berasal dari Bumi Nusantara?
  • Sodium-Ion Batteries: Is it Really The Next Big Shift in Energy Storage?
  • Is Kimi Antonelli Really a Future Brightstar?
  • 🤯 340 DOG BREEDS?! You Won’t BELIEVE What Makes Them So Different!

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • August 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • August 2024
  • May 2024
  • January 2024
  • December 2023
  • November 2023
  • October 2023
  • September 2023
  • July 2015
  • June 2015
  • May 2015
  • April 2015
  • February 2015
  • January 2015
  • November 2014
  • October 2014
  • September 2014
  • June 2014
  • May 2014

Categories

  • Data Umum
  • Uncategorized
  • World News
©2025 truth.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme