Skip to content

truth.web.id

write knowledge, record a civilization

Menu
Menu

Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Logam Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 1991, Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 1993, dan Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 1997 dari Peredaran

Posted on December 4, 2023August 8, 2025 by syauqi wiryahasana

​
RingkasanPeraturanPerundang-Undangan Bank Indonesia

 

​Peraturan​:​Peraturan Bank Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Logam Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 1991, Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 1993, dan Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 1997 dari Peredaran ​​Berlaku​:​1 Desember 2023​

Ringkasan :

  1. Peraturan Bank Indonesia tentang Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Logam Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 1991, Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 1993, dan Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 1997 dari Peredaran diterbitkan sebagai landasan hukum pencabutan dan penarikan dari peredaran uang rupiah logam pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 1991, pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 1993, dan pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 1997 dari Peredaran.  
  2. PBI Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Logam Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 1991, Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 1993, dan Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 1997 dari Peredaran berisi pokok pengaturan antara lain:
    1. Bank Indonesia mencabut dan menarik dari peredaran Uang Rupiah logam:
      1. pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1991;
      2. pecahan 1000 (seribu) tahun emisi 1993; dan
      3. pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1997.
    2. Uang Rupiah logam sebagaimana dimaksud pada huruf a dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sejak tanggal 1 Desember 2023;
    3. Uang Rupiah logam sebagaimana dimaksud pada huruf a yang dicabut dan ditarik dari peredaran dapat ditukarkan di Bank Indonesia dan bank umum dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pencabutan;
    4. jangka waktu penukaran 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal 1 Desember 2023 sampai dengan tanggal 1 Desember 2033; (e) 
    5. pada saat jangka waktu penukaran 10 (sepuluh) tahun berakhir, hak untuk memperoleh penggantian Uang Rupiah logam yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud pada huruf a dinyatakan tidak berlaku;
    6. Bank Indonesia memberikan penggantian Uang Rupiah logam yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud pada huruf a sebesar nilai nominal yang sama; dan
  3. Bank Indonesia memberikan penggantian Uang Rupiah logam yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah.
  4. Diagram Alur tata cara penggantian Uang Rupiah Logam Pecahan 1000 (Seribu) Tahun Emisi 1993, Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 1991, dan Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebagai berikut: ​
    1. Tata Cara Penggantian di Bank Indonesia dan Bank Umum dari MasyarakatPBI_142023_tatacara.png
    2. Tata Cara Penggantian ​di Bank Indonesia dari Bank Umum  PBI_142023_mekanisme.png
  5. Ketentuan dalam PBI ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2023.

​—o0o—​


Lampiran 1​: Peraturan Bank Indonesia Nomor 14 Tahun 2023.pdf
Lampiran 2​: Tanya Jawab Peraturan Bank Indonesia Nomor 14 Tahun 2023.pdf
Lampiran 3​: Lampiran Peraturan Bank Indonesia Nomor 14 Tahun 2023.pdf
Lampiran 4Lampiran 5Lampiran 6Lampiran 7Lampiran 8Lampiran 9Lampiran 10

Sumber: Bank Indonesia.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas:

Recent Posts

  • Zelensky Claims Spoken Trump, After Putin Meeting in Alaska
  • Gunung Padang: Mungkinkah Pusat Peradaban Kuno Dunia Berasal dari Bumi Nusantara?
  • Sodium-Ion Batteries: Is it Really The Next Big Shift in Energy Storage?
  • Is Kimi Antonelli Really a Future Brightstar?
  • 🤯 340 DOG BREEDS?! You Won’t BELIEVE What Makes Them So Different!

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • August 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • August 2024
  • May 2024
  • January 2024
  • December 2023
  • November 2023
  • October 2023
  • September 2023
  • July 2015
  • June 2015
  • May 2015
  • April 2015
  • February 2015
  • January 2015
  • November 2014
  • October 2014
  • September 2014
  • June 2014
  • May 2014

Categories

  • Data Umum
  • Uncategorized
  • World News
©2025 truth.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme